SOLOK KOTA - Panitia Pemilihan Kecapatan Tanjung Harapan, Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Solok, Sumatera Barat telah merampungkan rekapitulasi penghitungan Suara dan dilanjutkan dengan pleno pada Kamis, 22 Februari 2023.
Dari dokumen hasil rekapitulasi yang telah diplenokan itu, dari 25.263 DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Kelurahan Tanjung Harapan, yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 19.832. Sementara, pengguna hak pilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) 558 orang dan pengguna hak pilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) sebanyak 402 orang. Selain itu, jumlah seluruh pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih sebanyak 155 orang, dengan rincian laki-laki 58 dan perempuan 97 orang.
Baca juga:
Tony Rosyid: Memotret Integritas Khofifah
|
Sehingga, degan demikian, jumlah pengguna hak pilih secara keseluruhan sebanyak 20.792 orang.
Terkait dengan logistik surat suara, jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2 persen dari DPT yaitu 25.825 lembar. Sementara jumlah surat suara yang digunakan 20 792, yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos 59 lembar, serta jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan 4.974 lembar.
Menurut Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, seluruh surat suara baik yang dipakai maupun rusak dan surat suara sisa yang tidak dipakai, akan dilelang nantinya bersama dengan kotak suara.
“Namun untuk proses lelangnya, kita menunggu perintah dan pedoman Juknis (Petunjuk Teknis) dulu, ” imbuh Ariantoni.
Terkait denggan suara partai tertinggi di Dapil 2 Kota Solok ini diraih oleh Partai Nasdem, dengan perolehan suara 2.928, dan terendah partai Perindo 0 suara.
Selain itu, PKB memperoleh suara sah sebanyak 122, Gerindra 2.835, PDIP 84, Golkar 1.757, Partai Buruh 7 suara, partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 215, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2.360, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) 25, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 2.608, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)0, Partai Amanat Nasional (PAN) 2.084, Partai Bulan Bintang 1.811, Partai Demokrat 1.985, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 0, Perindo 0, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 178, dan Partai Umat 0.
Sebagai informasi, 3 partai yaitu partai umat, PSI dan Partai Garuda memang batal mengikuti Pemilu tahun ini dan tidak mengajukan kandidat yang ikut bertarung untuk memperebutkan kursi panas Parlemen Kota Beras Serambi Madinah itu.
Dikatakan Ariantoni, tahap selanjutnya akan dilakukan arus balik logistik dari PPK ke KPU, serta rekapitulasi dan penetapan tingkat Kota.
Terkait dengan metode penetapan kursi, masih sama dengan Pemilu 2019, yaitu metode Sainte Lague, yaitu metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen, dengan penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap Dapil.
Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2.\
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, mengatakan, terkait hasil pantauan dan fungsi pengawasan yang dilakukannya bersama rekan komisioner lainnya, Eka Arianto dan Ilham Eka Putra, dan jajaran, dalam proses rekapitulasi ditemukan perbedaan data C. Hasil di TPS dengan C.Hasil Salinan.
Untuk itu, dia berharap agar KPPS lebih profesional dalam bekerja dan teliti dalam memindahkan data C.Hasil ke dalam C.Hasil salinan.
“Namun perbedaan tersebut sudah diperbaiki dalam rekapitulasi suara di kecamatan, ” imbuhnya.
Menurut Rafiqul, hal itu sangat penting dan krusial, untuk menghindari dan agar tidak ada peserta Pemilu yang dirugikan dengan kesalahan data tersebut. (Amel)